Kemenparekraf Pandang Penting Kekakyaan Intelektual Bagi Peserta Program BKDT

Medan – Program Beli Kreatif Danau Toba (BKDT) segera berakhir. Program yang dilaunching tanggal 20 Februari 2021 merupakan upaya yang ditempuh pemerintah melalui Kemenparekraf sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dengan tujuan mendorong pelaku ekonomi kreatif di salah satu Destinasi Super Prioritas (DSP) yaitu Danau Toba, Sumatera Utara agar bangkit di masa pandemi covid-19.
Dalam sambutannya pada pembukaan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Peserta Program Beli Kreatif Danau Toba, Direktur Pemasaran Ekonomi Kreatif, Yuana Rochma Astuti merasa sedih karena program BKDT akan ditutup pada Hari Jumat (25/06/2021). Ibu Yuana berharap meskipun program BKDT secara formal sudah selesai, namun semangat untuk belajar harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan.
“Pada intinya, Kemenparekraf sangat senang dengan para peserta BKDT yang mengikuti pendampingan secara semangat dan proaktif. Semoga omzet dan usaha para peserta BKDT terus meningkat”, ujar Ibu Yuana.
Sebagai penutup program BKDT, diadakan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi peserta program BKDT. Fasilitasi ini diadakan untuk memberi tambahan benefit bagi peserta agar memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis.
Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan pada Hari Kamis (24/06/2021) di Hotel Four Points Kota Medan dengan jumlah peserta sebanyak 56 orang.
Bapak Immanuel Rano, Koordinator KI2/Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif selaku fasilitator mengatakan bahwa peserta sangat beruntung mengikuti kegiatan ini.
“Bapak dan Ibu disini sangat beruntung karena untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, peserta harus mengeluarkan uang sejumlah Rp 1.800.000,- . Namun dengan adanya fasilitasi ini, maka bapak dan ibu tidak mengeluarkan uang sama sekali alias gratis”, jelas Pak Rano.
Pak Rano juga mengatakan bahwa produk yang dimiliki peserta BKDT baru dianggap sebagai produk ekonomi kreatif jika sudah memiliki kekayaan intelektual dan hari ini peserta diminta untuk mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian didaftarkan oleh Kemenparekraf ke Kemenkumham untuk mendapat sertifikat HKI.
HKI dianggap penting karena HKI merupakan hak untuk melarang orang lain dalam bentuk monopoli terbatas dalam waktu tertentu. HKI juga merupakan hak perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesyai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI seperti UU hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan sebagainya.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, peserta dibantu untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala yang selama ini dihadapi serta dicarikan solusinya oleh team dari Kemenparekraf.

Acara dilanjutkan dengan membuka konsultasi yang diberikan oleh Tim Dit. Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif kepada para peserta rapat. Kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Peserta Program BKDT selesai pada pukul 21.00 WIB.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on google