BANPER Infrastruktur Ekraf

Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan dua sektor yang dapat saling berkaitan dan/atau dapat memperkuat satu dengan lainnya. Seperti Industri/Sektor Pariwisata yang tidak hanya berdiri sendiri, namun dapat menjadi penarik bagi industri lain, termasuk perkembangan industri kreatif beserta ekosistemnya. Menurut UNESCO, dalam mengembangkan Industri/Sektor Pariwisata, terdapat beberapa komponen yang harus dimiliki, salah satunya Infrastruktur. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa “Pembangunan Infrastruktur bertujuan untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah-daerah di seluruh penjuru tanah air. Sebagai bangsa yang majemuk, kita ingin tumbuh bersama, sejahtera bersama. Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam membangun bangsa ini adalah membangun mental dan karakter bangsa. Dengan penyediaan infrastruktur sesungguhnya kita sedang membangun peradaban, membangun konektivitas budaya, membangun infrastruktur budaya baru. Pembangunan infrastruktur fisik harus dilihat sebagai cara untuk mempersatukan kita, mempercepat konektivitas budaya yang bisa mempertemukan berbagai budaya yang berbeda di seluruh Nusantara.”

Dalam rangka membantu pengembangan Industri/Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui penyediaan infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, c.q. Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi menginisiasi “Program Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif dan Sarana Ruang Kreatif”.  Program ini bersifat stimulan dan diberikan dalam bentuk barang. Bantuan yang diberikan juga merupakan hasil usulan kebutuhan dari pelaku ekonomi kreatif, yang berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor dari 17 subsektor ekonomi kreatif.

Program Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif dan Sarana Ruang Kreatif tahun 2021 ini telah dimulai, dan penerimaan proposal sudah dilakukan mulai tanggal 15 Agustus sampai dengan 30 November 2020 pukul 23.59 WIB. Calon pengusul dapat mengunggah proposal ke situs https://banper.kemenparekraf.go.id atau mengirimkan proposal dalam bentuk surat fisik ke “Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur”, dengan Alamat : Gedung Kesenian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jl. Kimia Nomor 12-20, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Yuk segera ajukan proposalmu!

 

Informasi lebih lanjut dapat dibaca melalui situs https://banper.kemenparekraf.go.id.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Share on google